Pontianak (Antara Bali) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
selama 2015 menenggelamkan 54 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal,
termasuk yang akan ditenggelamkan di perairan Batam dan Langsa, Aceh
pada Selasa (20/10).
"Yang sudah dan akan ditenggelamkan KKP di 2015 54 kapal, sedangkan TNI
AL 49. Total yang sudah ditenggelamkan 91, ditambah empat oleh TNI AL di
Tarakan, empat di Batam besok dan satu di Aceh," tutur Sekretaris
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) KKP Abdur Rouf Sam di Pelabuhan Sungai Rengas, Pontianak,
Kalimantan Barat, setelah penenggelaman kapal, Senin.
Abdur Rouf menuturkan kapal yang masih dan sudah melalui proses hukum
hasil tangkapan KKP, TNI AL, dan pihak terkait lain sebanyak 117 kapal
pada 2015. Kapal-kapal tersebut sebagian besar ditangkap di perairan Laut Tiongkok
Selatan atau sekitar perairan Natuna serta perairan Arafura.
Untuk kerugian atas tindakan penangkapan ikan ilegal selama 2015, Abdur
mengatakan pihaknya tidak mengetahui jumlah pasti akumulasi kerugian
yang ada. "Kerugian belum ada penelitian akurat. Misalnya dihitung dengan
mengalikan berat ikan curian dengan harga per kilonya," ujar Sekretaris
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Ia mencontohkan untuk kasus empat kapal berbendera Vietnam yang
ditenggelamkan hari Senin (19/10), dua kapal mengangkut lima ton dan dua
lainnya mengangkut 230 kg. Selain kerugian nominal, menurut dia,
kerugian berupa kerusakan lingkungan laut akibat penggunaan alat yang
dilarang juga merupakan kerugian yang besar.
Untuk itu, ujar dia, KKP ingin memberikan efek jera pada pelaku
penangkapan ikan ilegal dan menunjukkan keseriusan dalam memerangi
kejahatan tersebut.
Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dilakukan berdasarkan
Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yakni benda atau alat yang digunakan
atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara
atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri,
dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap seperti diatur dalam KUHAP. (WDY)
KKP Tenggelamkan 54 Kapal, TNI AL 49
Selasa, 20 Oktober 2015 7:39 WIB