Medan (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Daerah RI mengajukan usulan
Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah dengan tujuan untuk membenahi badan usaha tersebut.
Ketua Komite 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba
di Medan, Senin, mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) itu diajukan
untuk membenahi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Banyak masalah di BUMN dan BUMD," katanya.
Menurut Parlindungan, RUU tersebut diajukan ke pemrintah supaya
pengelolaan BUMN dan BUMD dapat dijalankan dengan lebih profesional.
Selain itu, RUU tersebut juga dimaksudkan agar pemerintah daerah
tidak terlalu banyak melakukan intervensi dalam pengelolaan BUMD.
Memang, pemerintah daerah selama diketahui memiliki saham yang
besar, bahkan menjadi pemegang saham pengendali dalam operasional BUMD.
Namun kepemilikan saham tersebut harus diatur dengan baik. "Meski
punya saham tetapi harus diatur dengan bagus," kata anggota DPD RI asal
Sumut itu.
Kemudian, RUU tersebut juga dimaksudkan untuk mengatur dan
membenahi tata kelola BUMN dan BUMD agar lebih maksimal dan memberikan
hasil yang lebih baik.
Ia mencontohkan pengelolaan BUMD yang selama ini yang hanya bagus
untuk sektor usaha tertentu, tetapi lemah dalam sektor lain.
"Contohnya, BUMD hanya bagus di bidang keuangan, sektor lain air
belum bagus, itu perlu ditata modelnya," ujar Parlindungan.(WDY)
DPD RI Ajukan RUU BUMN-BUMD
Senin, 8 Februari 2016 20:46 WIB