Gianyar (Antara Bali) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI menerbitkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK) untuk 106 koperasi di Kabupaten Gianyar, Bali yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati setempat Anak Agung Gde Agung Bharata.
"NIK tersebut diserahkan kepada sepuluh perwakilan koperasi di Kantor Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM Desa Bedulu, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana, didampingi Ketua Dekopinda Kabupaten Gianyar, I Ketut Saban, Jumat.
Ia mengatakan, koperasi yang mendapatkan sertifikat NIK tersebut adalah koperasi yang selama ini aktif melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Dengan kepemilikan NIK, koperasi tersebut mendapat kepercayaan untuk ikut melaksanakan sekaligus menerima berbagai program dari pemerintah.
"Koperasi di Kabupaten Gianyar sebanyak 1.187 buah, 230 buah di antaranya sudah mengajukan NIK ke pusat, namun baru terealisasi 106 buah. Sedangkan sisanya dalam proses pengurusan tingkat kabupaten," ujar I Wayan Ardana.
Ia menambahkan, koperasi yang aktif ditandai dengan melakukan (RAT, artinya setiap tahunnya paling lambat pada bulan Maret, pengurus koperasi sudah menggelar RAT. Dan jika koperasi yang tidak melaksanakan RAT, maka koperasi tersebut merupakan koperasi tidak aktif dan tidak mendapatkan NIK.
"Dari data kami, terdapat 194 buah koperasi tidak aktif dari jumlah total yang ada. Sementara bagi koperasi aktif namun belum melaksanakan RAT, tidak diberikan sertifikat NIK, tapi berhak mendapatkan NIK," ujar Ardana.
Bupati Agung Bharata mengatakan, ada nilai lebih bagi koperasi yang memiliki NIK. Koperasi dengan kepemilikan NIK akan menjadi prioritas untuk mendapatkan berbagai program dari pemerintah. Misalnya kalau ada bantuan atau program dari pemerintah, maka koperasi yang memiliki NIK yang diutamakan.
"Ini hendaknya menjadi motivasi bagi koperasi lainnya untuk melakukan transparansi dan melakukan RAT untuk mengaktifkan sebagai koperasi yang sehat," ujar Bupati Agung Bharata.
Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat direalisasikan secara sinergis, karena pemerintah mempunyai tugas memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain penyerahan NIK, kegiatan serangkaian Pencanangan Bulan RAT terebut juga diisi dengan penyerahan kartu anggota Dekopinda dan sertifikat pemeringkatan koperasi serta sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM , yang dihadiri pengurus lintas koperasi Kabupaten Gianyar. (WDY)