Jakarta (Antara Bali) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dituntut 9 tahun
penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang
pengganti Rp18,79 miliar karena menyalahgunakan Dana Operasional Menteri
(DOM) dan menerima gratifikasi.
Ketua Tim Jaksa Penutut Umum KPK Dody Sukmono dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, menuntut supaya majelis hakim
memutuskan: pertama, menyatakan terdakwa Jero Wacik yang juga mantan
Menteri ESDM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua berdasarkan
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; dakwaan
kedua, lanjut dia, alternatif pertama Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 UU
No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001; dakwaan ketiga,
Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik selama 9
tahun dikurangi selama dalam tahanan ditambah denda Rp350 juta subsider 4
bulan kurungan.
Selain itu, Jero juga wajib untuk membayarkan kerugian negara
sebesar Rp18,79 miliar sebagai nominal yang sudah dinikmati oleh Jero
Wacik dan keluarga.
"Menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp18,79 miliar dengan ketentuan
bila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan
hukum tetap, harta benda terdakwa akan dilelang. Dalam hal harta benda
terdakwa tidak mencukupi, akan dipidana selama 4 tahun," tambah jaksa
Dody.
Jumlah Rp18,79 tersebut diperoleh dari total DOM 2004--2011 saat
Jero menjabat sebagai Menbudpar yang dinikmati Jero dengan keluarga,
yaitu Rp8,48 miliar, DOM selama Jero menjadi Menteri ESDM periode
2011--2014, yaitu Rp10,3 miliar.
"Uang Rp18,79 miliar dikurangi dengan uang yang disita Rp1,092
miliar sehingga jumlah uang yang diganti adalah Rp17,69 miliar," ungkap
jaksa Dody.
Dalam dakwaan pertama, jaksa memerinci DOM yang dinikmati oleh Jero
Wacik dan keluarga, yaitu pada 2008 dicairkan Rp2,113 miliar dan
dipergunakan untuk keperluan Jero dan keluarga sebesar Rp583,8 juta.
Pada tahun 2009, dari pencairan Rp1,387 miliar dipergunakan untuk
kepentingan pribadi sebesar Rp169,2 juta; pada DOM 2010 dari pencairan
Rp1,956 miliar digunakan untuk kepentingan keluarga sebanyak Rp252,7
juta, dan pada DOM 2011 dari pencairan Rp1,88 miliar dipergunakan untuk
keluarga sejumlah Rp65,32 juta. Dengan demikian, memperkaya diri Jero
sebesar Rp7,33 miliar dan keluarganya mencapai Rp1,071 miliar.
"Terdakwa juga meminta Luh Ayu agar memperhatikan keperluan keluarga
terdakwa sehingga Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola
selama periode 2008--2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga
terdakwa, seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi
panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian
makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil
makanan diet terdakwa, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur,
transprotasi mengantar berkas ke kediaman terdakwa yang ketinggalan,
pembayaran kartu kredit ANZ atas nama terdakwa, membeli peralatan
persembayangan/sesaji, dan keperluan keluarga menteri lainnya," kata
jaksa.
Padahal, penggunaan DOM menurut jaksa tidak boleh dipergunakan secara sembarangan dan menggunakan bukti fiktif.
"Penggunaan DOM tidak dilengkapi bukti-bukti pendukung, padahal DOM
tidak boleh dipergunakan seenaknya dan menggunakan bukti-bukti yang
tidak benar, hanya formalitas, seperti bukti-bukti perjalnan dinas dan
pembelian bunga. Penggunaan UU harus berdasarkan UU dan dapat
dipertanggungjawabkan secara formil dan materil. Perbuatan itu dilakukan
untuk mengguntungkan pejabat yang bersangkutan dan keluarga secara
tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjwabakan dan mengakibatkan
kerugian negara adalah perbuatan tindak pidana korupsi sehingga unsur
menguntungkan diri sendiri dan orang lain terpenuhi," tambah jaksa
Wayan.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Jero Wacik meminta anak buahnya
di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto,
dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian
ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi sama dengan Kemenbudpar,
yaitu Rp300 juta per bulan.
Permintaan uang itu dilakukan sepanjang 3 November 2011--20 April
2012 dengan total Rp760 juta; Rp2 miliar; Rp2,6 miliar; permintaan
pembayaran biaya acara-acara sejumlah Rp1,911 miliar; biaya pencitraan
Jero Wacik di media cetak Indopos Rp2,5 miliar; dan permintaan uang
untuk Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa sebesar
Rp610 juta.
Dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta dari
komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang
juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan
Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang
tahunnya pada tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.
Atas tuntutan tersebut, Jero menyatakan keberatan.
"Saya keberatan karena prinsipnya tuntutan sama dengan dakwaan.
Saksi Pak Wapres juga tidak dipertimbangkan, nanti saya akan ajukan
pledoi, saya percayakan kepada majelis hakim, mereka masih punya hati
nurani," kata Jero Wacik.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (WDY)
Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara
Jumat, 22 Januari 2016 7:50 WIB