Jakarta (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
di Jakarta, Selasa, memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan
hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional
menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Jero yang
juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan
tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero
juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan
kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp
18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh
jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat
menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.(WDY)
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa, 9 Februari 2016 20:00 WIB