Jakarta (Antara Bali) - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan institusinya akan membahas masalah-masalah aktual dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa ini, salah satunya penjelasan kasus pemufakatan jahat yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Terkait masalah-masalah aktual berkaitan dengan kinerja Kejaksaan, perkara yang ditangani Kejaksaan. Ya betul (membahas kasus Novanto)," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan kasus yang diduga melibatkan Novanto itu masih terus berlanjut dan dalam proses penyelidikan, sehingga tidak ada satu perkara yang dihentikan Kejaksaan.
Menurut dia, Novanto akan kembali dipanggil pada Rabu (20/1) untuk dimintai keterangan sehingga diharapkan yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan Kejaksaan tersebut.
"Dipanggil sekali lagi, mudah-mudahan yang bersangkutan mematuhi karena ini proses hukum. Sebagai warga negara yang baik tentunya wajib mematuhi proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Prasetyo menegaskan pemanggilan Novanto tidak perlu izin Presiden Joko Widodo dan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara itu, dia mengakui bahwa Kejaksaan sulit memanggil Riza Chalid karena yang bersangkutan tidak ada ditempat.
"Ya sulit (memanggil Riza Chalid). Ada beberapa rumah di sini yang kami datangi, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat," ungkapnya.
Dia mengatakan, saat ini Riza berada di luar negeri, namun institusinya masih mempertimbangkan apakah akan meminta bantuan Polisi Internasional untuk menghadirkan Riza Chalid. (WDY)
Kejagung Jelaskan Kasus Novanto ke Komisi III
Selasa, 19 Januari 2016 12:32 WIB