Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012.
Setya Novanto (Setnov) datang didampingi oleh Sekretaris Jenderal
Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar
Rudy Alfonso dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar
Nurul Arifin.
Namun Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu tidak
berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke ruang
tunggu saksi di gedung KPK.
"Pak Setnov datang selaku ketua DPR memberikan contoh kepada
masyarakat bila dipanggil penegak hukum datang harus hadir. Kemudian,
Pak Setnov juga berkepentingan untuk cepat mengklarifikasi berbagai isu,
kalau persoalan materi tanya penyidik nanti," kata Idrus.
Pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat
Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di
DPR.
Sejak KPK menangani perkara itu pada 2014, Setya Novanto belum
pernah dipanggil meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara itu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setya Novanto akan
dikonfirmasi mengenai aliran dana proyek senilai total Rp6 triliun
tersebut.
"Termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana pada pihak-pihak tertentu," katanya.
Selain itu keterangan Setya Novanto dibutuhkan untuk mengungkap proses penganggaran proyek e-KTP.
"Kasus e-KTP ini terkait proyek besar yang prosesnya dimulai dari
penganggaran dan pembahasan hingga penerapan, maka peran saksi akan
digali terkait itu sesuai dengan kapasitas saksi pada saat itu," tambah
Febri.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. (WDY)
Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 13 Desember 2016 10:35 WIB