Jakarta (Antaranews Bali) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan KPK telah menerima surat pengajuan "Justice
Collaborator" (JC) dari Setya Novanto sehingga mantan ketua DPR resmi
mengajukan diri menjadi "wistleblower" dalam kaitan kasus yang dihadapinya.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.
"Kalau
seseorang dikabulkan sebagai `Justice Collaborator` konsep normanya
secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah," kata Febri.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.
Novanto
didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman
hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan
JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu
mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Setya Novanto.
"Kami
harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya
Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke
depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui
perbuatannya," tutup Febri. (WDY)
KPK: Setnov resmi ajukan diri jadi Justice Collaborator
Kamis, 11 Januari 2018 20:12 WIB