Gianyar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, Bali mengamankan 38 pecandu narkoba, termasuk perempuan yang bekerja di sejumlah kafe di daerah itu.
"Pecandu narkoba itu kebanyakan wanita pekerja di kafe yang kami tangkap dan rehabilitasi lantaran positif narkoba," kata Kepala BNNK Kabupaten Gianyar,I Made Pastika, SH, MH, Rabu.
Ia mengatakan selain wanita juga mengamankan sejumlah karyawan dan penjual minyak wangi keliling. Rata-rata mereka mengkonsumsi barang haram tersebut di Denpasar.
"Gianyar hanya menjadi tempat mondok atau tempat tinggal sementara saja," ujar I Made Pastika.
Penangkapan terhadap 38 orang yang positif mengkonsumi narkoba itu dilakukan saat sidak terhadap kafe dan ribuan rumah kos di Kabupaten Gianyar.
"Sampai akhir tahun 2015, kami sudah amankan 38 orang, kini mereka sudah menjalani proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Denpasar," ucapnya.
Dalam tahun 2016 kembali menggencarkan razia mendadak ke tempat yang dicurigai rawan peredaran barang haram tersebut.
Ia mengharapkan kepada pemilik kos untuk berhati-hati serta selektif menerima tamu untuk tinggal sementara di tempat kos, sehingga tidak dijadikan tempat menyimpan ataupun mengkonsumsi barang haram tersebut.
Sementara Tim Asesmen Terpadu (TAT) mempunyai peranan penting dalam menentukan perlu tidaknya pecandu narkoba menjalani upaya rehabilitasi agar tidak ketergantuan terhadap benda haram tersbut.
TAT mempunyai tugas dan tanggung jawab menganalisa peran seseorang atau tertangkap tangan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, pecandu atau pengedar narkoba.
Ia mengatakan, tugas tim assesmen itu sudah dituangkan dalam peraturan bersama yang ditandatangi Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial.
Selain itu juga ditandatangani Jaksa Agung, Kepala Keplisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI.
Pihaknya terus mensosialisasikan peraturan bersama tersebut dan menyatukan persepsi bersama tim terkait.
Dalam itu tim terdiri dari Tim dokter meliputi dokter dan psikolog, tim hukum terdiri dari Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenhukam. (WDY)
BNNK Gianyar Amankan 38 Pecandu Narkoba
Rabu, 13 Januari 2016 17:26 WIB