Negara (Antara Bali) - Nelayan di Kabupaten Jembrana mengeluhkan aturan dari Kementerian Kelautan Dan Kelautan, yang melarang menangkap udang lobster dengan berat di bawah 3 ons.
"Aturan itu mulai tahun ini diterapkan. Akibatnya, penghasilan kami langsung turun drastis," kata Samsul, salah seorang nelayan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Selasa.
Ia mengatakan, sebelum 3 ons, sudah diterapkan aturan batas minimal berat udang lobster yang bisa ditangkap seberat 2 ons yang sudah cukup menyulitkan nelayan.
Menurutnya, rata-rata berat udang lobster yang ada di perairan tempatnya melaut antara 1,5 ons hingga 2 ons, bahkan banyak yang lebih kecil dari itu.
"Dengan batas 2 ons saja kami sudah kesulitan, apalagi sekarang dinaikkan 3 ons. Kondisi laut disini beda dengan daerah lainnya, yang mungkin masih banyak lobster dengan berang 3 ons ke atas," ujarnya.
Beberapa nelayan lainnya mengatakan, pertumbuhan dan jumlah udang di perairan Jembrana lebih sedikit, khususnya di wilayah Desa Pengambengan yang merupakan sentra perikanan laut, akibat pembuangan limbah dari pabrik-pabrik di sekitarnya.
Hamid, nelayan lainnya mengatakan, pengepul udang lobster juga tidak berani membeli hasil tangkapan laut tersebut dengan berat di bawah 3 ons, karena ada pemeriksaan dari petugas Kementerian Perikanan Dan Kelautan ke kolam penampungan mereka.
"Penjualan dari udang lobster sangat membantu ekonomi kami. Kalau hanya mengandalkan tangkapan ikan, hanya pas-pasan untuk biaya operasional," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Jembrana, Nyoman S Kusumayasa yang membidangi masalah nelayan mengaku, dirinya juga mendapatkan keluhan serupa, dan sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait di pusat.
Menurutnya, dari koordinasi tersebut, aturan batas minimal udang lobster yang boleh ditangkap tidak bisa dirubah, dengan alasan untuk menjaga habitat satwa laut tersebut.
"Kata kementerian, kalau dibiarkan tidak ada batas beratnya, lama-lama lobster akan punah. Kami dari DPRD kabupaten sudah menyampaikan keluhan nelayan disini ke pusat, tapi jawabannya ya seperti itu," katanya.
Sementara Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana Made Widanayasa serta Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan Made Dwi Maharimbawa saat dihubungi lewat telepon tidak diangkat.(GBI)
Nelayan Jembrana Keluhkan Aturan Pusat Soal Lobster
Selasa, 5 Januari 2016 16:57 WIB