Mangupura (Antara Bali) - Penjabat Bupati Badung I Nyoman Harry Yudha Saka mendukung upaya pemasangan "tapping box" atau alat perekam transaksi yang dihubungkan "web service" di masing-masing wajib pajak agar mencegah kebocoran sistem pajak "online".
"Upaya ini kami dukung dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan atau kebocoran dalam pelaksanaan sistem online pajak daerah," kata Nyoman Harry Yudha, ketika menyampaikan jawaban pada rapat paripurna atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, di Mangupura, Selasa.
Pemasangan alat perekam transaksi yang dihubungkan web service pada masing-masing wajib pajak itu, lanjut dia, pemantauannya dapat dilakukan dari "server" monitor yang terpasang di Dispenda Badung.
Ia mengharapkan, dengan upaya itu dapat mencegah kecurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak karena setiap transaksi akan terlihat di layar monitor.
"Penggunaan sisten online pajak daerah kami harapkan dapat menghindari kebocoran dan penundaan oleh wajib pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menanggapi Ranperda yang diajukan eksekutif terkait pembentukan produk hukum desa yang menurut pemerintah harus sesuai prinsip legalitas dalam penyelenggaraan yang baik (good governance).
Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di desa, lanjut dia, harus berlandasan yuridis sebagai dasar kewenangan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, prosudural dan substansi materiil.
"Hal ini menjadikan pembentukan produk hukum desa sebagai sesuatu yang wajib dilaksanakan di desa sebelum melaksanakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di Desa," ujarnya.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada BPMD Pemdes Badung dalam upaya meningkatkan SDM aparatur desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa, dengan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis.
"Hal ini penting dilaksanakan mengingat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ke depannya akan menghadapi tantangn," katanya.
Kemudian, terkait Ranperda tentang Bangunan Gedung perlu antisipasi dalam bentuk peraturan agar mewujudkan tertib pelaksanaan bangunan.
"Antisipasi terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi bangunan gedung yakni ancaman bencana, mengatur persyaratan kenyamanan bangunan gedung, kondisi iklim tropis, kesesuaian konteks lingkungan, mengatur persyaratan arsitektur, persyaratan dampak lingkungan," ujarnya.
Selain itu, syarat lainnya yakni persyaratan tata bangunan dan pengaturan tencana tata bangunan dan lingkungan.
"Dengan ditetapkan dan diberlakukannya peraturan bangunan gedung ini diharapkan dapat terwujudnya keandalan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan," ujar Harry Yudha.(WDY)
Penjabat Bupati Badung Dukung Pemasangan "Tapping Box"
Selasa, 29 Desember 2015 18:15 WIB