Mangupura (Antara Bali) - Empat fraksi yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni pembentukan produk hukum desa, sistem pajak dalam jaringan (online) daerah dan bangunan gedung.
Pandangan umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Luwir Wiana dalam rapat paripurna di Badung, Senin, mengatakan pembentukan produk hukum desa diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Upaya ini diharapkan perekonomian masyarakat desa terus berkembang sesuai potensi yang dimiliki," ujar Wayan Luwir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata itu.
Kemudian, untuk sistem pajak "online", dia menilai harus lebih mengedepankan tranpransi terutama dalam pemungutan dan perhitungan pajak daerah yang menggunakan sistem elektronik perpajakan, dalam rangka mewujudkan "good and clean governance"
Untuk bangunan Gedung, lanjut dia, Badung sebagai pusat pusat kegiatan pariwisata harus adanya kepatuhan dalam menggunakan ornamen local yang memiliki ciri khas adat Bali.
"Perda Bangunan Gedung ini sebaigai salah satu instrument pengendali dalam penyelenggaran bangunan gedung di Badung," katanya.
Fraksi Golkar I Nyoman Suka menilai pengaturan produk hukum desa secara paradigmatik mengubah cara pandang yang menempatkan desa sebagai bagian dari pemerintah.
"Oleh sebab itu perlu adanya produk hukum untuk memenuhi kebutuhan masyrakat desa," ujarnya.
Sedangkan, untuk sistem pajak "online", dalam penyelanggaranya harus didukung pembiayaan keuangan daerah untuk mereaslisasikanya.
Kemudian, pandangan umum Fraksi Gerindra Made Sudarta menjelaskan, khusus untuk pajak online mengharapkan ke depannya Ranperda itu menjadi kebanggaan dan dukungan dari masyarakat Badung.
"Saya mengharapkan instansi terkait mampu menjalankan tugasnya sehingga sistem pengopreasianya dapat berjalan optimal dan professional.
Fraksi Demokrat I Nyoman Oka Widianta menyetujui tiga perda itu dan mengingatkan agar mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat khusus pelaksanana pajak "online".
"Kami menyetujui itu dengan harapan adanya efisiensi pajak dan menghambat pelaku hacker yang ingin menjadikan obyek bisnis, sehingga merugikan pemerintah dan menguntungkan wajib pajak," kata Nyoman Oka. (WDY)