Denpasar (Antara Bali) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali mengharapkan agar bupati/wali kota terpilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada Rabu (9/12) menegakkan aturan terkait pertanian guna meminimalkan alih fungsi lahan.
"Harapan kami bupati baru betul-betul menegakkan aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pertanian," kata Ketua HKTI Bali, Prof Nyoman Suparta di Denpasar, Senin.
Ia meminta agar bupati dan wali kota terpilih agar memastikan lahan pertanian menjadi lahan pertanian abadi mengingat kewenangan pengelolaan daerah tingkat II berada di tangan bupati dan wali kota.
Akibat tidak terkendalinya alih fungsi lahan di Bali, salah satunya mengakibatkan tidak optimalnya produksi beras di Pulau Dewata yang selama ini masih saja mendatangkan dari Jawa Timur.
"Komoditas beras kami harapkan swasembada tetapi tetap mendatangkan dari Jawa Timur," ucapnya.
Data Dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali menunjukkan bahwa pada tahun 2009 total lahan sawah di Bali tercatat seluas 81.931 hekatre.
Sedangkan pada tahun 2012 total lahan sawah tercatat 81.625 hektare atau dalam kurun waktu empat tahun, tercatat alih fungsi lahan sawah sebesar 306 hektare atau sekitar 76,5 hektare per tahun.
Nyoman Suparta menyampaikan HKTI sebagai organisasi sosial di bidang pertanian punya kewajiban untuk ikut berupaya membangun pertanian, di tengah banyak hambatan yang menghadang.
Provinsi Bali masih dihadapkan pada masalah lahan yang semakin sempit karena digunakan untuk pembangunan. Bahkan yang paling santer saat ini menyangkut kesejahteraan petani.
Kesejahteraan petani belum bisa sepenuhnya ditangani mengingat sebagian besar penduduk miskin di Bali masih berada pada sektor pertanian. (WDY)