Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengamankan sebanyak 1.886 kemasan obat dan makanan berbahaya serta tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp114,84 juta.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Denpasar, Endang Widowati Jumat mengatakan, ribuan kemasan produk obat dan makanan tersebut diamankan dari sejumlah toko di daerah ini.
Ia mengatakan, dari ribuan kemasan tersebut, beberapa item bahkan mencantumkan kandungan zat berbahaya berupa hydroquinone trtinoin.
Dari temuan ribuan jenis kemasan itu diketahui ada zat lainnya yang sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yakni zat mercury.
"Mercury atau air raksa bisa masuk ke tubuh melalui kulit dan akan terserap oleh darah namun tidak bisa dikeluarkan melalui metabolism tubuh," ujar Endang Widowati.
Ia menjelaskan, dalam jangka panjang zat berbahaya itu bisa mengakibatkan gangguan ginjal.
Sebanyak 1.886 kemasan obat dan makanan berbahaya serta tanpa izin edar diamankan oleh petugas BBPOM.
Dari temuan ribuan obat berbahaya tersebut, untuk melakukan tahapan penyelidikan selanjutnya BBPOM masih melakukan pemeriksaaan kepada pemilik produk tersebut, ujar Endang Widowati. (WDY)