Medan (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan menggelar "Fun Run 5 K" di 11 kota di Indonesia sebagai bentuk kepedulian pada olahraga, juga untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn F Masassya di Medan, Minggu, mengatakan, ke-11 kota itu yakni Batam, Medan, Lampung, Makassar, Surabaya, Serang, Balikpapan, Bandung, Semarang, Bali, dan akan berakhir di Jakarta pada 13 Desember 2015.
"Kegiatan Fun Run ini untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menjaring peserta baru dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," katanya.
Hal itu ia sampaikan saat melepas ratusan pelari dalam even Fun Run 5K 2015 dari depan Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumut.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaring kepesertaan secara massif di sejumlah wilayah Indonesia dan menunjang target kepesertaan. "Kami sangat mengapresiasi animo masyarakat yang tinggi. Dengan Fun Run ini, terjalin kedekatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menyatakan apresiasi terhadap BPJS Keternagakerjaan yang peduli terhadap pengembangan olah raga dengan menggelar Fun Run 5K di 11 kota di Indonesia.
Ia mengatakan Fun Run 5 K di Medan merupakan salah satu upaya memasyarakatkan olah raga lari dan marathon, sekaligus efektif sebagai ajang melatih mental juara para atlet lari Sumut.
"Tidak hanya sebagai olah raga prestasi, kegiatan Fun Run ini juga sebagai langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan ikut berperan mengakrabkan masyarakat dengan olah raga. Olah raga akan menyehatkan jasmani masyarakat," katanya.
Di kesempatan itu, Erry juga mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan bagi para pekerja. "Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam bekerja. Baik yang mengakibatkan cacat permanen, meninggal dunia, jaminan pensiun, atau jaminan hari tua," katanya. (WDY)