Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, mengambil sumpah atau janji 93 orang advokat anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Indra Sahnun Lubis, di Denpasar, Jumat.
Upacara pengambilan sumpah advokad yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar I Ketut Gede itu, merupakan respon pengadilan tinggi atas terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.
"Saya menyampaikan proviciat untuk rekan advokat yang baru saja diambil sumpah. Mari bersama-sama kita melayani kepentingan masyarakat pencari keadilan," ujar Ketut Gede.
Dalam kegiatan itu, pihaknya menyampaikan apresiasi mendalam dan mengajak advokat untuk melayani kepentingan masyarakat yang ingin mencari keadilan.
Dalam seremoni itu, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan SK Advokat.
Selanjutnya, melakukan pembacaan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar diikuti 93 advokat yang didampingi perwakilan rohaniawan dari Hindhu, Islam, Kristen dan Katholik. Kemudian, acara dilanjutkan dengan ramah tamah sederhana.
Ketua DPD KAI Provinsi Bali, Nyoman Gde Sudiantara mengatakan, menyambut baik acara penyumpahan itu dan meminta agar advokat KAI dapat menghayati dan mengamalkan sumpah/janji secara mendalam.
"Pengambilan sumpah ini juga disaksikan Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga amanat yang diterima harus dijalankan sebaik-baiknya," ujar advokat yang akrab disapa Ponglik itu. (WDY)
Pengadilan Tinggi Denpasar Ambil Sumpah 93 Advokat
Sabtu, 7 November 2015 6:42 WIB