Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali, menanggapi laporan seorang aktivis anak Siti Sapurah terkait pengusiran dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Klungkung saat menghadiri sidang kasus pencabulan oknum polisi di daerah itu.
Humas PT Denpasar, Cok Rai Suamba, di Denpasar, Kamis, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di PT Denpasar pada Selasa (20/12) dan hakim yang akan memeriksa terkait laporan ini yakni Haryanto, Wayan Sedana, dan Subyantoro.
"Yang diperiksa pertama nanti adalah pelapor Siti Sapura, setelah itu akan memeriksa hakim terlapor Mayasari Oktavia," ujarnya singkat.
Dari pihak Siti Sapurah, kuasa hukum Ni Komang BW (17) menuturkan, sudah menerima surat panggilan dari PT Denpasar untuk diperiksa pada Selasa (20/12) terkait laporannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Saya pribadi sudah siap menjalani pemeriksaan dan siap dipanggil," ujarnya.
Wanita yang akrab dipanggil Ipung ini, mengatakan melaoprkan oknum hakim PN Klungkung Mayasari Oktavia setelah diusir dari ruang persidangan saat sidang perdana pencabulan yang dilakukan oknum polisi Aipda IKA (55) pada Rabu (30/10) lalu.
Aktivis anak yang juga merupakan anggota Tim P2TP2A Denpasar ini mengaku mengerti aturan hukum soal tata tertib sidang anak yang berlangsung tertutup.
Namun, dirinya tidak menyangka mengapa sebagai kuasa hukum korban tetap diusir keluar. "Saya sudah memperlihatkan surat kuasa korban, namun hakim itu tetap memerintahkan saya keluar dari ruang sidang," katanya.
Menurut dia, sidang yang membacakan dakwaan itu sangat penting, karena ingin mengetahui pasal apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu.
"Namun, akirnya Hakim tetap mengusir saya dari ruang sidang dan tanpa saya ketahui pasal berapa yang dikenakan kepada terdakwa," katanya. (WDY)