Bangli (Antara Bali) - I Nyoman Samiawan, ayah tersangka IWB (16), pelaku pemerkosaan terhadap Ni WM (16) mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mapolres Bangli.
I Nyoman Samiawan yang datang dari rumahnya di Desa Siakin, Kintamani Bangli, Rabu menghadap Kasat Reskrim Mapolres Bangli AKP Ketut Badra untuk memohon penangguhan penahanan anaknya yang masih berstatus sebagai pelajar.
Saat itu ia membawa surat permohonan yang WB meminta anaknya ditangguhkan penahannya mengingat dia masih di bawah umur dan juga masih sedang menuntut ilmu.
"Kami sudah terima langsung permohonan tersebut, namun semuanya tergantung Kapolres dan pimpinan juga belum memberikan jawaban ditangguhkan atau tidak," kata Ketut Badra.
Ia menjelaskan, orang tua pelaku sah-sah mengajukan penangguhan penahanan, akan tetapi hal tersebut ada kriteria yang tercantum dalam KUHP. Untuk bisa ditangguhkan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatan hal serupa, tidak mempersulit penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Selain itu dilihat juga bagaimana keseharian pelaku yang ditahan, baik di sekolah maupun di rumahnya. "Walaupun anak ini dinyatakan di bawah umur belum tentu juga pimpinan memberikan izin untuk penangguhan," kata mantan Kapolsek Rendang, Karangasem ini.
Namun demikian, Badra mengemukakan bahwa dari kasus-kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Bangli belakangan ini tidak ada penahanannya yang ditangguhkan.
IWB saat ini masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Bangli tampak sedang menangis sesenggukan menyesali perbuatannya. Dia saat itu ditahan sendirian.
Sementara Kepala Sekolah SMAN I Susut, Bangli, Wayan Sadia mengatakan bahwa pihaknya tidak mau lagi menerima IWB masuk ke sekolah tersebut, walaupun dia sudah lepas dari tahanan.
"Selain itu, anak ini juga baru mendaftar dan belum menyelesaikan segala hal keperluan untuk pendaftarannya di sini," katanya.(*)
Ayah dari Pelaku Pemerkosaan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rabu, 3 November 2010 17:56 WIB