Denpasar (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, Bali, mencatat 50 persen kebutuhan konsumsi ikan di kota itu dipasok dari luar daerah karena nelayan setempat belum mampu memenuhi kebutuhan dari produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Ida Bagus Mayun Suryawangsa di Denpasar, Senin, mengatakan kebutuhan konsumsi ikan di Kota Denpasar per hari mencapai 8 ton.
"Namun, baru bisa dipenuhi 4 ton per hari dari nelayan lokal. Jadi 4 ton sisanya didatangkan dari kabupaten yang lain dan juga dari provinsi lain seperti dari daerah Banyuwangi, Jawa Timur," ujarnya.
Ia merinci dari 4 ton ikan yang mampu dipenuhi nelayan di Kota Denpasar per harinya itu, sekitar 3 ton merupakan hasil perikanan tangkap dan 1 ton hasil perikanan budidaya.
"Jadi potensi perikanan tangkap masih lebih besar dibandingkan hasil perikanan budidaya. Untuk hasil perikanan budidaya, yang terbanyak itu lele dan nila," ucapnya lagi.
Meskipun rata-rata hasil tangkapan nelayan di laut per hari sekitar 3 ton, Mayun mengakui hasil tangkapan nelayan di Kota Denpasar masih belum optimal.
"Potensi perikanan tangkap atau potensi nelayan kita yang melakukan penangkapan ikan di perairan itu sesungguhnya 26.000 ton per tahun. Namun, produksi per tahun baru 1.425 ton" katanya.
Menurut Mayun, penyebab belum optimalnya hasil perikanan tangkap karena mayoritas nelayan di Kota Denpasar itu merupakan nelayan tradisional yang menggunakan kapal ikan dengan mesin di bawah 5 GT sehingga wilayah penangkapannya sangat terbatas.
Selain itu kualitas SDM nelayan di Kota Denpasar masih perlu ditingkatkan terkait dengan teknik dan teknologi penangkapan ikan yang terkini.
"Kami juga sudah menekankan pada nelayan agar bisa menggunakan teknologi dalam penangkapan ikan. Tahun ini kami berencana untuk memberikan pendidikan dan peningkatan kapasitas nelayan dengan mengunjungi langsung Balai Besar Perikanan di Banyuwangi," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang berupaya untuk menumbuhkan kelompok-kelompok baru nelayan agar bisa memenuhi kebutuhan konsumsi ikan ke depannya terutama dari budi daya lele dan nila.
Di Kota Denpasar untuk perikanan tangkap tercatat ada 25 kelompok nelayan dengan total jumlah anggota sebanyak 878 nelayan.
Mayun menambahkan, kendala lain belum optimalnya hasil perikanan tangkap karena keterbatasan kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan UU No 23 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut diatur bahwa untuk pengelolaan laut itu sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Sedangkan pengelolaan pesisir baru menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Ini juga menyebabkan salah satu kesulitan kita untuk meningkatkan hasil produksi. Jadi segala sesuatunya harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah provinsi dan pusat," katanya.