Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 83 kapal ikan yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tak teregulasi (illegal, unreported, unregulated fishing, IUU Fishing) di wilayah perairan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2022.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa sembilan kapal yang ditangkap tersebut merupakan kapal ikan asing dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
"Sejauh ini hasil operasi kapal pengawas sepanjang semester I 2022, kita telah berhasil menangkap kurang lebih 83 unit kapal ikan. Terdiri dari 72 unit kapal ikan Indonesia, kapal ikan asing berbendera Malaysia ada delapan, kapal ikan asing berbendera Filipina satu kapal, dan terakhir dua kapal berbendera Vietnam," kata Adin.
Dia menyebutkan penangkapan kapal ikan Malaysia di Selat Malaka, Filipina di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina, dan penangkapan kapal ikan asal Vietnam di Natuna Utara.
"Tangkapan terakhir kapal Vietnam pada 24 Juli 2022, ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01 mengangkut 11 ton ikan. Terdapat alat tangkap yang dilarang yang tidak ramah lingkungan, yaitu jaring trawl dan ditarik oleh dua kapal yang kita kenal dengan pair trawl, dua kapal berpasangan menarik jaring," kata Adin.
KKP tangkap 83 kapal pencuri ikan tahun 2022
Senin, 8 Agustus 2022 14:01 WIB