Jakarta (Antara Bali) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan aksi pembakaran gereja di Desa Sukamakmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yang dilakukan sejumlah oknum warga setempat.
"Apa pun alasan yang melatarbelakangi, aksi main hakim sendiri terlebih dilakukan dengan cara kekerasan tidak bisa dibenarkan oleh hukum," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
PBNU menegaskan bahwa Islam bukan agama yang mengajarkan kekerasan. Islam adalah agama akhlak yang diturunkan untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam.
PBNU menyerukan agar pihak-pihak yang bersengketa saling menahan diri. Sikap teduh untuk menjaga suasana tetap tenang dan kondusif sangat dibutuhkan di Aceh Singkil, khususnya di lokasi kejadian untuk saat-saat sekarang ini.
PBNU meminta aparat bertindak persuasif dengan sesegera mungkin membuat langkah-langkah mediasi. PBNU juga meminta agar pemerintah dan otoritas keamanan melakukan penyelidikan mendalam sebab-sebab yang memicu terjadinya peristiwa pembakaran rumah ibadah tersebut.
"Pemda dengan segenap unsur Muspida, ulama, tokoh masyarakat hendaknya mengedepankan prinsip-prinsip maslahah ammah (kepentingan umum) dan penegakan hukum yang tegas, adil, dengan tetap mengedepankan ahlakul karimah (akhlak yang baik) ," kata Said Aqil.
Sebelumnya, terjadi bentrok antarwarga yang menewaskan dua warga dan empat orang luka-luka serta pembakaran gereja di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Makmur, Aceh Singkil, Selasa (13/10). Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan akar masalah dari peristiwa itu adalah penertiban rumah ibadah yang dianggap tak memiliki izin. (WDY)
PBNU Sesalkan Pembakaran Rumah Ibadah di Aceh
Rabu, 14 Oktober 2015 16:49 WIB