Tabanan (Antara Bali) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabanan yang sejak 1998 memiliki utang Rp25,9 miliar kini tersisa Rp4,1 miliar.
"Pemerintah pusat melakukan restrukturisasi atau pemutihan terhadap utang PDAM Tabanan sehingga sisa utang setelah itu menjadi Rp5,8 M," kata Direktur PDAM IB Oka Sedana kepada wartawan di Tabanan, Senin.
Dengan kewajiban utang yang Rp5,8 miliar itu, maka beban yang harus dibayar bersama bunganya menjadi Rp7,4 miliar. Sejak 2008, sisa utang telah berhasil dicicil bersama bunganya sebesar Rp3,3 miliar.
"Sehingga kini utang PDAM yang harus dilunasi hingga tahun 2013 sebagai batas waktu pelunasan mencapai Rp4,1 miliar. Kami akan terus berbenah guna melunasi utang-utang PDAM yang diwarisi sejak 1998 silam," ujarnya.
Semua utang tersebut, katanya, berasal dari pembelian alat-alat untuk pemasangan jaringan selama 12 tahun terakhir.
Pada 2008 lalu, pihaknya meminta persetujuan dari bupati, waktu itu dijabat Adi Wiryatama, dan Ketua DPRD I Wayan Sukaja untuk mengusulkan pemerintah pusat, agar semua utang PDAM Tabanan mendapatkan restrukturisasi (diputihkan) .
"Kami optimis, mampu melunasi utang sampai batas waktu yang diberikan pemerintah pusat hingga tahun 2013," katanya optimis.
Adanya restrukturisasi terhadap utang sejak 2008 lalu, membawa konsekuensi beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai kebijakan pusat adalah dengan menaikan tarif dasar PDAM.
"Jika semestinya tahun 2008 PDAM Tabanan menaikan tarif, namun karena ada kegiatan politik seperti pilpres, pemilu dan pilkada, maka kami memutuskan 2008 dan 2009 tidak dilakukan kenaikan tarif," ucapnya.
Pihaknya baru mulai melakukan kenaikan tarif 10 persen pada pertengahan 2010. Di pihak lain, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali tahun 2009, status PDAM Tabanan dinyatakan baik dan sehat. (*)
Utang PDAM Tabanan Tersisa Rp4,1 Miliar
Senin, 1 November 2010 18:19 WIB