"Kenaikan tarif untuk konsumen nonniaga golongan C1 misalnya kenaikan untuk blok satu penggunaan air 0 - 10 meter kubik sebesar Rp104 atau 14 persen dari tarif sebelumnya Rp696 menjadi Rp800," kata Humas PDAM Tabanan I Komang Astika Sapanca kepada wartawan di Tabanan, Selasa.
Untuk kategori blok II penggunaan 11 - 20 meter kubik dari Rp1093 menjadi Rp1.257, yakni naik sebesar Rp 146 atau 15 persen.
Sementara untuk tarif blok III pemakaian antara 21 - 30 meter kubik dari Rp1.247 menjadi Rp1.372, naik sebesar Rp125 atau 10 persen.
Terkait kenaikan tarif air minum, Astika menjelaskan berlaku mulai awal Juli lalu, dimana PDAM Tabanan menaikkan tarif sekitar 10 persen. Kenaikan tarif ini, ujar dia sudah disosialisasikan sejak Januari lalu.
"Kebetulan saja, kenaikannya bersamaan dengan kenaikan tarif dasar listrik yang diberlakukan secara nasional," katanya.
Menurut Astika, terakhir kenaikan tarif air minum dilakukan PDAM Tabanan pada 2008, dan mestinya 2009 lalu tarif dinaikkan, namun karena adanya saran dan pertimbangan dari bupati dan dewan, rencana kenaikan itu akhirnya dibatalkan.
Baru pada 2010 ini, PDAM harus menaikkan tarif karena merupakan salah satu persyaratan PDAM dalam hal restrukturisasi hutang.
Menurut Astika, angka rata-rata tersebut diperoleh karena adanya kebijakan perubahan jumlah blok yang sebelumnya hanya 4 blok menjadi 6 blok sehingga masyarakat yang menggunakan air di bawah 50 meter kubik pe rbulan akan membayar lebih murah bila dibandingkan saat menggunakan sistem 4 blok.
Meski begitu, sambung Astika, bila dibanding kenaikan setiap blok, jelas ada perbedaan, yakni kenaikan tarif baru berkisar 9 - 15 persen dengan kenaikan tertinggi pada blok II, untuk contoh konsumen golongan C1 nonniaga.
Sedangkan blok IV yang sebelumnya penggunaannya di atas 30 meter kubik dikenakan Rp1.593, sementara pada tarif baru penggunaan antara 31 - 40 meter kubik dengan harga Rp1.752 sehingga ada kenaikan sekitar 9 persen
Pada Golongan V penggunaan 41 - 50 meter kubik maka kenaikan tarifnya Rp1.480 dan blok VI pemakaian di atas 50 meter kubik dikenakan tarif Rp1.932.
"Kalau dirata-ratakan, kenaikannya hanya sekitar delapan persen saja. Tidak sampai 10 persen," ujarnya. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.