Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IV DPRD Bali Gede Kusuma Putra menyatakan pihaknya dan eksekutif sepakat untuk menyetujui adanya tenaga penyuluh agama Hindu serta bahasa dan sastra Bali di desa adat.
"Kami sepakat untuk menyetujui adanya penyuluh agama Hindu serta sastra dan bahasa Bali di desa pakraman (adat) di seluruh Bali," katanya pada pertemuan dengan eksekutif dan utusan dari unsur PHDI, akademisi, MUDP serta komponen Aliansi Peduli Sastra dan Bahasa Bali, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut untuk menjaga Bali ke depan. Terutama untuk memberikan edukasi kepada generasi muda.
Hanya saja, kata Kusuma Putra, yang masih perlu dibicarakan adalah apakah setiap desa pakraman disamakan atau dipilah-pilah. Sebab, masing-masing desa pakraman tidak sama, baik jumlah penduduk maupun luas wilayahnya.
Selain kesepakatan mengenai perlunya ada penyuluh agama Hindu, penyuluh bahasa dan sastra Bali serta tenaga guru pendidikan anak usia dini (PAUD), juga memandang perlu revisi Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa dan Sastra Bali.
Menurut Kusuma Putra, dalam revisi nanti dimasukkan pasal yang mewajibkan setiap sekolah di Bali dari sekolah dasar sampai perguruan mengajarkan bahasa dan sastra Bali.
Sementara Kadis Kebudayaan Bali Dewa Beratha mengatakan belum diputuskan apakah setiap desa pakraman disamakan ditempatkan satu penyuluh agama dan satu penyuluh bahasa dan sastra Bali.
Hal tersebut masih akan dibicarakan lagi. Sedangkan untuk revisi Perda Bahasa dan Sastra Bali semua komponen harus duduk bersama untuk mengkaji.
"Bagaimana rumusan revisi tersebut nanti dapat dirumuskan bersama-sama, sehingga ada kesimpulan akhir untuk dijadikan pedoman," katanya. (WDY)