Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih mengkaji rencana pemberian insentif sebesar Rp300 ribu perbulan bagi setiap tenaga bidan yang berstatus pegawai tidak tetap dari pemerintah pusat.
"Terhadap usulan untuk memberikan insentif bagi bidan PTT Pusat masing-masing sebesar Rp300 ribu rupiah perbulan, saya sependapat dan akan dikaji sesuai dengan ketentuan," kata Pastika saat menyampaikan Jawaban Guberur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda APBD 2016, di Denpasar, Selasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan, setelah dipotong pajak, gaji yang didapat masing-masing bidan PTT pusat setiap bulannya hanya Rp1,4 juta.
"Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan insentif tambahan Rp300 ribu. Tetapi ini masih dikaji. Mudah-mudahan setelah dikaji itu anggaran yang tersedia cukup," ucapnya.
Menurut dia, saat ini terkait dengan rencana tersebut masih dalam proses "waiting list" atau daftar tunggu di Bappeda Bali. "Ini komitmen juga, paling tidak nanti besarnya jadi sama dengan UMP (upah minimum provinsi) Bali," ujar Suarjaya.
Suarjaya menambahkan, besaran gaji yang diterima bidan PTT Pusat itu mengacu pada aturan yang lama karena mereka masa kontraknya selama tiga tahun. Untuk para bidan PTT Pusat di Bali bahkan ada yang masa kontraknya sudah lebih dari sembilan tahun.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013, mereka dikontrak tiga tahun, dan bisa diperpanjang tiga tahun lagi sampai dengan dua kali perpanjangan," katanya.
Bidan PTT yang ada di Bali, lanjut dia, ada dua jenisnya yakni bidan PTT daerah dengan gajinya sudah Rp1,7 juta dengan jumlah 60 orang dan satu lagi bidan PTT Pusat dengan gaji Rp1,4 juta perbulan.
Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyatakan mendukung tambahan insentif bagi 431 tenaga bidan PTT itu. "Kami mendukung hal tersebut, dan hendaknya segera dapat direalisasikan," kata anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana saat membacakan pandangan umum fraksinya. (WDY)