Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mendesak Pemerintah Kota Denpasar segera menghentikan proyek renovasi pertokoan "Denpasar Junction" (DJ) karena belum mengantongi izin.
"Jika belum memiliki izin, proyek itu harus dihentikan. Tidak boleh melanggar aturan. Penjabat Wali Kota Denpasar dan dinas terkait untuk segera berkoordinasi menghentikan proyek itu," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa Pemkot Denpasar harus tegas menegakkan aturan dengan menghentikan proyek DJ yang melanggar aturan itu.
Jika pelanggaran tersebut dibiarkan, menurut politikus PDI Perjuangan itu, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Denpasar.
Adanya temuan pelanggaran itu, lanjut dia, harus disikapi serius agar tidak menjadi "bola liar" di tengah pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya, isu tersebut berpotensi disusupi kelompok tertentu untuk kepentingan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar.
Selain mendesak pemkot untuk menghentikan kelanjutan proyek renovasi itu, Adhi Ardhana juga meminta bos DJ untuk mengurus izin ke Pemkot Denpasar.
"Selesaikan seluruh izinnya baru melanjutkan proyek itu. Jangan melanggar aturan. Segera berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar agar izin-izinnya bisa diselesaikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Informasi, Promosi Data, dan Pelaporan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar Luh Mira Ambarasari Saka memastikan proyek renovasi DJ tersebut belum mengantongi izin.
"Belum ada izinnya. Mereka baru konsultasi gambar saja. Proyek itu perlu pengesahan dari tim Ahli Bangunan Gedung (ABG)," ujarnya.
Jika sudah dapat pengesahan dari ABG yang ada di Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar, pihaknya baru bisa keluarkan izin.
Sementara itu, Kepala Dinas DTRP Kota Denpasar Made Kusuma Diputra juga membenarkan bahwa pihak DJ belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait dengan proyek renovasi tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil koreksi gambar bangunan tersebut dari pihak Denpasar Junction.
"Kami sudah memeriksa gambar bangunannya dua kali. Kalau gambarnya sudah final, baru kami rekomendasi ke perizinan untuk memperoleh IMB. Sampai saat ini, belum diajukan ke perizinan karena masih memperbaiki gambar yang sedang kami koreksi," katanya. (WDY)