Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Pemerintah Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pembangunan "Denpasar Junction" yang diduga melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Senin mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi terkait proyek pembangunan pertokoan "Denpasar Junction". Dan pada prinsipnya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan ada pelanggaran
"Kalau ada indikasi pelanggaran kami akan mengambil langkah tegas dan tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait," kata Alit Wiradana didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah I Wayan Wirawan, dan Kasi Pembinaan, Pengawasan Penyuluhan Gede Sudana serta PPNS yang diterima Kuasa Hukum "Denpasar Juntion" Gede Widiatmika SH.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Satpol PP memberikan surat peringatan, agar segala pelanggaran yang dilakukan oleh proyek pertokoan berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar memenuhi pesyaratan administrasi dan ketentuan hukum.
Kabid Pengendalian dan Penataan Kota Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Dewa Made Wesnawa Wedagama mengatakan selama izin mendirikan bangunan (IMB) belum keluar, maka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan "Denpasar Junction".
"Kami sudah mengambil langkah tegas sesuai standar operasi prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan kedua," ujarnya.
Wesnawa menegaskan, kalau ada kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan maka kembali akan melayangkan surat peringatan ketiga sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Kami minta pengelola "Denpasar Junction" untuk mengurus kelengkapan izin dulu. Kalau sudah izin keluar, silakan lanjutkan pembangunan," ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum "Denpasar Junction", Gede Widiatmika mengatakan proyek pembangunan itu sudah melalui prosedur dan harus taat pada aturan. Tidak ada memotong dan mengamputasi masalah aturan.(APP)