Denpasar (Antara Bali) - Badan Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap bangunan "Denpasar Junction" yang direnovasi oleh PT Eka Jaya Agung.
"Kami sudah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan renovasi bangunan `Denpasar Junction` agar renovasi itu tidak melanggar aturan perizinan sebelum bangunan itu direnovasi. Kami sudah turun ke lapangan Senin kemarin," kata Kepala BPPTSP dan PM Denpasar Anak Agung Gede Rai Soryawan di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan peninjauan ke lapangan pihaknya didampingi Kabid Pengendalian dan Penataan Kota DTRP Kota Denpasar Dewa Wesnawa Wedagama dan instansi terkait lainnya.
"Perbaikan bangunan gedung yang dilakukan oleh PT Eka Jaya Agung terhadap `Denpasar Junction` sebenarnya sudah dikonsultasikan. Bangunan tersebut sudah mempunyai izin pertokoan, kantor dan gedung serba guna pada tahun 2007," ujarnya.
Kemudian pada 2011 diperbaharui lagi, dan pertokoan tersebut masuk ke kategori pusat perbelanjaan atau swalayan karena pengelola gedung menyewakan bangunannya.
Rai Soryawan mengatakan untuk perbaikan pengerjaan bangunan kali ini hanya melakukan renovasi fisik saja tanpa melakukan alih fungsi, dimana fungsinya tetap sebagai pusat perbelanjaan, kantor dan rekreasi hiburan umum sesuai dengan izin yang dahulu pernah dimiliki, dan sekarang ini tinggal mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait perubahan kontruksi bangunan yang meliputi akses masuk keparkir atas ke DTRP Kota Denpasar.
"Untuk itu saya meminta kepada pihak PT Eka Jaya Agung untuk mengurus segala izin renovasi bangunan ini sampai tuntas. Saya meminta untuk menghentikan segala proses kegiatan pembangunan terlebih dahulu sampai semua izin telah selesai di urus," ujarnya.
Sementara Direktur PT Eka Jaya Agung Joniari Panca H mengatakan pihaknya sudah mengurus segala kelengkapan izin yang baru, dan masih dalam proses mengenai renovasi kontruksi bangunan yang meliputi akses pintu masuk dan keluar serta pintu masuk ke parkir atas. Pihak juga mengikuti semua kreteria ketentuan bangunan sesuai dengan peraturan membangun di Denpasar.
"Saya akan segera menyelesaikan proses izin pembangunan ini dan minta maaf karena sudah mendahului proses pembangunan sebelum menyelesaikan izin renovasi bangunan ini," katanya. (WDY)