Denpasar (Antara Bali) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Dr Jimmy Z Usfunan menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, perkawinan sejenis di Indonesia tidak sah.
"UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita. Artinya bahwa ikatan perkawinan yang sah secara hukum adalah ikatan batin antara pria dan wanita," katanya di Denpasar, Kamis.
Jimmy menanggapi hal tersebut karena diduga ada warga sejenis melakukan perkawinan di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, yang fotonya diunggah di media sosial kemudian disiarkan sejumlah media massa "online".
Menurut Jimmy, ikatan perkawinan antara sesama jenis yakni pria dengan pria atau wanita dengan wanita tidak sah di Indonesia karena tidak diatur dalam UU.
Ia mengatakan orang yang ingin melakukan pernikahan sejenis tidak bisa berlindung di balik hak asasi manusia (HAM).
Menurut dia, masih ada kekeliruan pemahaman mengenai HAM dalam konteks perkawinan sejenis di Indonesia. Pemahaman HAM harus dikaitkan dengan persoalan budaya, kepercayaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan, pemahaman HAM di luar negeri, misalnya Amerika Serikat dan Belanda (yang mengakui pernikahan sejenis) berbeda dengan di Indonesia.
Penegakan HAM di Indonesia, lanjut Jimmy, bukan berarti sebebas-bebasnya dengan mengabaikan aturan yang berlaku. Sepanjang aturan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan, maka tidak ada legalitas dalam perkawinan sejenis itu.
"Amerika Serikat dan Belanda yang memberikan legalitas terhadap perkawinan sejenis tidak bisa disamakan dengan di Indonesia. Ketika masuk di Indonesia harus tunduk pada aturan di Indonesia. Apakah adat budaya dan kepercayaan agama di Indonesia memperbolehkan itu?. Jika tidak, maka pernikahan itu tidak legal," ucapnya.
Jimmy lebih lanjut mengatakan jika ada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang melangsungkan perkawinan sejenis di luar negeri, misalnya di Amerika Serikat atau Belanda, tentunya mendapatkan legalitas di negara itu saja.
"Namun, ketika kembali ke Indonesia tetap saja tidak sah meskipun di luar negeri diakui," katanya.
Diakui Jimmy, saat ini memang banyak komunitas hubungan sesama jenis yang mencari dukungan agar ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk memberikan legalitas terhadap perkawinan sejenis.
"Perlu ditegaskan bahwa kita harus tunduk terhadap Undang-Undang yang berlaku selama tidak ada perubahan," katanya.
UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah esensi serta acuan hukum perkawinan. "Jadi, gerakan-gerakan yang dilakukan agar pemerintah melegalkan perkawinan sejenis, itu sangat keliru. HAM juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," katanya. (WDY)
Perkawinan Sejenis di Indonesia Tak Sah
Jumat, 18 September 2015 7:10 WIB