Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengonsultasikan persoalan foto salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar yang menampilkan logo partai dalam spesimen surat suara kepada jajaran KPU RI.
"Tiga komisioner KPU RI menyatakan tidak masalah menggunakan logo partai, asalkan logo itu melekat di pakaian dan bukan hasil editing," kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan, di Denpasar, Selasa.
Pihaknya hari ini mengonsultasikan permasalahan terkait foto pasangan calon nomor urut 1 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam spesimen surat suara yang berisi logo PDI Perjuangan ke sejumlah anggota KPU RI yang kebetulan berada di Bali. Logo PDI Perjuangan sendiri terlihat pada baju putih yang dikenakan Jaya Negara.
John menambahkan, tiga komisioner KPU RI yang menyatakan tidak masalah adalah Hadar Gumay, Sigit Pamungkas, dan Arief Budiman karena dikatakan sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
"Meskipun demikian, akan dibahas lagi dalam rapim KPU. Sedangkan kami juga akan menyampaikan hasil konsultasi ini kepada tim kampanye supaya bisa kembali disepakati," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya memang sengaja menugaskan KPU Kota Denpasar untuk mengkonsultasikan terkait spesimen surat suara ke KPU RI.
"Kalau dilihat normanya, sepanjang melekat dalam baju pasangan calon, itu menurut aturan KPU dimungkinkan. Tetapi dengan melihat pengalaman beberapa waktu lalu tentu kami harus berhati-hati," ujarnya,
Pihaknya menyerahkan keputusan terakhir pada KPU Denpasar, yang jelas agar benar-benar mengacu pada aturan yang berlaku dan juga melalui komunikasi yang efektif, intensif dengan tim kampanye pasangan calon.
"Jadi mari ruang yang ada ini dimanfaatkan secara optimal untuk mencegah kekeliruan di kemudian hari. KPU Denpasar sudah kami koordinasikan untuk melakukan langkah strategis sehingga pada saat yang tepat, spesimen bisa ditetapkan dan para pihak kami harapkan bisa menerima sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Raka Sandi.
Sebelumnya saat pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada Sabtu (12/9), tim pemenangan pasangan I Made Arjaya - AA Ayu Sunasri belum bisa menandatangani berita acara terkait pengundian nomor peserta terkait dengan logo partai tersebut.
"Kami minta kajian terhadap peraturan KPU Pusat. Karena ini jelas-jelas logo partai yang menempel pada baju yang digunakan nantinya sebagai foto pada gambar surat suara," ujar Wayan Wandira Mariyana selaku tim pemenangan Arjaya-Sunasri. (WDY)