Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan mengaku lega dan mengapresiasi atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner.
"Kami merasa lega atas keputusan DKPP, terkait kasus dugaan penghilangan berkas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri dan pencantuman logo Partai Golkar dalam alat peraga kampanye (APK) IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia menyatakan keputusan DKPP itu untuk kasus pertama, KPU Denpasar dinyatakan tak bersalah. Sementara kasus kedua, KPU Denpasar dinyatakan bersalah, dan mendapat sanksi peringatan (teguran).
John Darmawan menilai, putusan itu telah memulihkan nama baiknya yang selama ini diopinikan telah menghilangkan berkas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut tiga tersebut.
Padahal ketika itu, kata dia, pihaknya sudah beritikad baik menyampaikan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk melengkapi dokumen tersebut.
"Untuk putusan dokumen hilang itu sudah jelas diputuskan bukan pelangggaran kode etik, dan dinyatakan oleh DKPP bahwa itu adalah tindakan tepat menyampaikan kepada pasangan calon terkait kelengkapan dokumen. Jadi nama baik saya sudah direhabilitasi," ucapnya.
Sementara itu, kata Jhon Darmawan terkait sanksi teguran karena pencantuman logo Partai Golkar dalam APK pasangan calon Rai Mantra-Jaya Negara, pihaknya menerimanya.
John Dharmawan menegaskan sangat mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurutnya, teguran itu menjadi pelajaran bagi KPU Denpasar untuk bekerja lebih profesional ke depannya.
"Untuk masalah APK kami mendapatkan peringatan dari DKPP agar bekerja lebih teliti dan hati-hati sehingga tidak terjadi kelalaian lagi. Kami menerima peringatan ini dengan besar hati untuk memperkuat etos profesional kami sebagai penyelenggara pemilu," katanya. (WDY)