Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada DPRD Bali untuk dilakukan pembahasan.
"Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Menyebutkan bahwa : Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat," kata Mangku Pastika pada sidang paripurna DPRD Bali dalam penyampaian Ranperda APBD 2016 serta Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan guna menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas di Bali, mengingatkan kecenderungan meningkatknya penyandang disabilitas setiap tahun, yang penyebab faktor penyebabnya ada keterlibatan dengan masalah kemiskinan, bencana, kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja, penyakit kronis, permasalahan kesehatan reproduksi dan lainnya.
Dikatakan Ranperda ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provensi Bali dalam upaya memberikan penghormatan dan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sehingga diharapkan mereka dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, tanpa mengalami diskriminasi di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Gubernur Mangku Pastika mengatakan Indonesia merupakan negara ke-107 yang telah merativikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011.
Dalam UU tersebut menebutkan tentang pengesahan "Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD)" atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang kemudian wajib ditindaklanjuti dengan perangkat hukum, termasuk Ranperda di daerah.
Ia mengatakan upaya memantapkan substansi kedua Ranperda ini, secara internal telah dilakukan pembahasan oleh kelompok ahli bidang hukum, tim penyusunan Ranperda dengan melibatkan instansi terkait.
"Saya berharap kepada anggota DPRD memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Ranperda tersebut, baik secara substansial maupun secara yudis-penormaannya, sehingga Perda ini nantinya benar-benar bersifat komprenhensip dan aspiratif," katanya. (WDY)