Nusa Dua (Antara Bali) - Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Gufroni Sakaril menyatakan bahwa penyandang disabilitas selain memiliki hak memilih juga hak untuk dipilih dalam proses pemilihan umum (Pemilu).
"Kami aktif mengadvokasi partai politik untuk menyerap aspirasi penyandang disabilitas, syukur-syukur bisa menjadi pengurus partai atau calon. Ini akan semakin strategis kalau mungkin menjadi anggota DPR, bupati, atau walikota," kata Gufroni pada Konferensi Jaringan Pemilihan Umum untuk Akses Penyandang Cacat (Agenda) ke-2 di Nusa Dua, Sabtu.
Menurut dia partai politik saat ini sudah mulai melirik orang dengan disabilitas seperti pada pemilihan walikota di Singkawang beberapa waktu lalu, dengan majunya salah seorang anggota PPCI yang maju mencalonkan diri sebagai walikota digandeng oleh salah satu partai politik besar.
Meskipun kata Gufroni, calon tersebut belum berhasil memengkan pemilihan walikota, namun itu menunjukkan salah satu kemajuan dalam memenuhi hak dipilih sebagai warga negara.
"Kami aktif mendorong yang memiliki potensi untuk masuk ke partai atau melalui jalur independen, meskipun dalam beroraganisasi kami non partisan," katanya.
Dalam beberapa kesempatan pihaknya kerap memberikan pengembangan kapasitas dan ilmu pengetahuan mengenai politik agar para penyandag disabilitas itu memiliki kemampuan politik. (DWA/T007)
Penyandang Disabilitas Berhak Dipilih
Sabtu, 10 November 2012 12:34 WIB