Nusa Dua (Antara Bali) - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa langkah untuk memberikan akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas setelah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang cacat.
"Setiap dalam ketentuan konvensi harus dilaksanakan dalam suatu perundang-undangan di tingkat nasional. Saat ini sudah ada 'action plan', sudah dipilah-pilah langkah yang kita akan lakukan seperti akses penyandang cacat," kata Dirjen Hubungan Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib usai membuka Konferensi Jaringan Pemilihan Umum untuk Akses Penyandang Cacat (Agenda) ke-2 kawasan Asia Tenggara di Nusa Dua, Sabtu.
Menurut dia, langkah konkrit itu harus disinergikan antara pemerintah pusat dan daerah salah satunya dalam memastikan pemberian akses seperti pemenuhan infrastruktur bagi penyandang disabilitas dan juga akses politik.
Meskipun demikian, pihaknya saat ini mengalami kendala karena data akurat mengenai jumlah penyandang disabilitas di Tanah Air.
"Ada yang menyatakan lima hingga sepuluh persen, ada juga 15 persen. Kalau sepuluh persen saja itu sekitar 25 juta orang dari total penduduk Indonesia. Dengan jumlah itu berarti penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam pemilu sangat potensial," ujar Hasan. (DWA/T007)
Akses Penyandang Disabilitas Diperluas
Sabtu, 10 November 2012 14:18 WIB