Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) parlemen pasti akan mengadili atau menyidangkan laporan pertemuan Pimpinan DPR dengan pebisnis Amerika Serikat Donald Trump di Negeri Paman Sam.
"MKD akan bersidang pasti, memproses seluruh laporan dari rakyat maupun anggota dewan itu sendiri," jelas Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Senin, menyoal laporan sejumlah pihak ke MKD atas pertemuan pimpinan DPR RI dengan Donald Trump di AS.
Agus Hermanto menekankan, MKD bekerja berdasarkan laporan, baik anggota dewan, maupun masyarakat. Laporan itu akan dijadikan sebagai input untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. "Semuanya bisa melaporkan, termasuk media juga boleh. MKD akan memproses laporan itu, dan barangkali kalau pak Setya Novanto datang (tiba di tanah air) akan diklarifikasi lebih dulu," jelasnya.
Agus Hermanto mengatakan laporan yang dilayangkan ke MKD berawal dari adanya anggota dewan yang melihat di televisi bahwa Setya Novanto dan Fadli Zon hadir saat konferensi pers Donald Trump atas dukungan politiknya di AS. "Ada yang merasa kehadiran itu tidak pas dan melaporkan ke MKD," jelas dia.
Agus Hermanto mengatakan MKD harus dan akan bekerja independen, serta transparan sehingga media dan publik bisa mengontrol.
Selanjutnya, kata dia, setelah proses sudah selesai akan disampaikan kepada pimpinan dewan, dan selanjutnya akan disampaikan ke paripurna apakah akan terbukti atau tidak terbukti melanggar etika, serta kategori pelanggaran apakah ringan atau berat. (WDY)
MKD Pasti Mengadili Pimpinan DPR
Senin, 7 September 2015 11:30 WIB