Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar mulai menyidangkan terdakwa I Ketut Kurniawan (49), yang diduga melakukan korupsi di Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Kerta, Kabupaten Gianyar, Bali sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi menyatakan Kurniawan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," ujarnya.
Selain itu, Kurniawan didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang selaku Ketua LPD Kerta Gianyar melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri sejak Tahun 2006 hingga Tahun 2012 di lembaga itu dan melanggar aturan pemerintah dan desa setempat.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja melawan hukum menggunakan uang LPD Kerta, Gianyar, sebesar Rp213,6 juta lebih tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah di desa itu.
Kemudian, uang LPD Kerta juga dipinjamkan kepada orang dari luar Desa Kerta tanpa persetujuan nasabah yang ada didaerah itu .
Terdakwa juga meberbitkan surat deposito fiktif, menjamin agunan nasabah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan nasabah pemilik jaminan, serta menjalankan operasional LPD Kerta tidak memperhatikan ketentuan yang disyaratkan dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang prinsip kehati-hatian dalam mengelola LPD.
Selain itu, perbuatan terdakwa dengan sengaja memperkaya orang lain dengan memberikan uang kepada Agung Gede Raka sebesar Rp36 juta lebih (terdakwa dalam berkas terpisah selaku kasis LPD Kerta).
Kemudian, memperkaya orang lain yakni Ni Wayan Rusnandi, terdakwa dalam berkas terpisah selaku tata usaha atau bagian pembukuan, sebesar Rp119,5 juta dan Ni Wayan Juliantara, terdakwa dalam berkas terpisah selaku kolektor tabungan, sebesar Rp144,4 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau keuangan Kabupaten Gianyar dan Keuangan LPD Kerta sebesar Rp3,5 miliar lebih.(SRW)
Terdakwa Korupsi Dana LPD Rp3,5 Miliar Disidangkan
Selasa, 1 September 2015 18:04 WIB