Gianyar (Antara Bali) - Warga Desa Belaluan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali bertindak beringas menghancurkan rumah milik I Ketut Manuaba (44) yang didakwa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 1.162.132.811 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
"Kami masih melakukan mediasi, dan sampai saat ini mediasi tidak bisa dilakukan karena situasi sedang panas," kata Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Gianyar, I Ketut Artawa, Jumat.
Ia mengatakan, awal kejadian itu dipicu karena istri I Ketut Manuaba yakni Ni Nyoman Kertiasih mendatangi rumahnya di Desa Belaluan, padahal berdasarkan kesepakatan warga desa setempat keluarga I Ketut Manuaba tidak diperkenankan pulang ke rumah sebelum kasus yang menjeratnya itu selesai.
Kesepakatan warga desa setempat (Perarem), kata Artawa sudah disepakati oleh kedua belah pihak, namun hal itu dilanggar.
Akibat pelanggaran itu warga merasa tidak dihargai kemudian pada hari Kamis (4/6) pada pukul 06.40 wita melakukan pengrusakan rumah.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Dana membenarkan pengrusakan itu. Saat ini pihaknya masih belum melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena masih menjadi ranah adat. Tetapi untuk pengamanan, pihaknya telah mengamankan istri terdakwa untuk diberikan fasilitas menginap di Kota Gianyar. (WDY)