Denpasar (Antara Bali) - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Baladika Bali mengharapkan hakim tunggal, Achmed Peten Sili menolak praperadilan tersangka melalui kuasa hukumnya terkait kasus pembunuhan Engeline (8).
"Kami mengharapkan hakim menolak sidang praperdilan ini, dan memberi keputusan dengan hati nurani," kata Sekertaris Umum (Sekum) Baladika Bali, Agus Sukarta, saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Menurut dia, upaya itu diharapkan karena kasus pembunuhan Engeline (8) itu, membuat nama Pulau Dewata di mata dunia kembali tercoreng karena Bali yang terkenal sebagai surga dunia menjadi tidak aman terhadap anak dengan adanya kasus ini.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim dalam kasus itu memberi keputusan dengan adil.
Terkait hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada tersangka dan pelaku lainnya, pihaknya mengharapkan hakim memberi hukuman seberat-beratnya.
"Dalam kasus ini bila perlu hakim menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan," katanya.
Ia memilai tidak mungkin seorang ibu tidak mengetahui anaknya meninggal karena secara jelas jenazah Engeline ditemukan terkubur di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam, beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, kami memohon hakim memberi keputusan seadilnya dan menolak praperadilan kasus Engeline ini.
Ia menambahkan Baladika Bali yang memiliki anggota 36.000 orang itu, siap mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan Engeline hingga tuntas dan diungkap secara terang benderang.(APP)
Baladika Bali Harapkan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka
Senin, 13 Juli 2015 12:57 WIB