Negara (Antara Bali) - Legislator DPRD Jembrana I Made Sueca Antara, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi diusulkan untuk diberhentikan sementara.
"Surat kepada Gubernur Bali sudah kami sampaikan lewat Bupati Jembrana. Permohonan pemberhentian sementara tersebut, sesuai aturan dan diputuskan lewat rapat paripurna," kata Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, pemberhentian sementara terhadap legislator yang menjadi terdakwa, sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, dan Tata Tertib DPRD Jembrana No 1 Tahun 2014.
Menurutnya, jika pemberhentian sementara ini disetujui Gubernur Bali, Sueca hanya akan mendapatkan gaji pokok, sementara tunjangannya sebagai legislator dihilangkan.
"Kalau nanti keputusan pengadilan yang bersangkutan bebas, tunjangan-tunjangan tersebut akan diterima kembali. Tapi keputusan itu sudah harus memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia mengatakan, jika pimpinan DPRD Jembrana tidak mengajukan pemberhentian sementara, justru akan berbahaya karena terkait anggaran.
"Kalau yang bersangkutan masih mendapatkan tunjangan, sementara statusnya terdakwa, bisa-bisa menjadi temuan BPK. Kami tidak mau seperti itu," katanya.
I Made Sueca Antara, anggota Fraksi PDI P menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali, karena tersangkut kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.
Ia memiliki perusahaan, yang mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, sementara dari pemeriksaan polisi, perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak menerima rekomendasi tersebut.
Selain Sueca, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini sudah terlebih dahulu menjalani sidang, dan mendapatkan vonis bebas dari hakim.(GBI)