Negara (Antara Bali) - Legislator DPRD Jembrana, Made Sueca Antara mengancam akan melakukan gugatan pra peradilan terhadap polisi, karena dianggap tidak menanggapi dugaan pemalsuan tandatangan yang ia laporkan.
"Sampai saat ini belum ada perkembangan berarti, kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang saya laporkan. Polisi seolah-olah hanya sekedarnya menanggapi laporan tersebut, lain dengan saat penetapan saya sebagai tersangka yang berjalan cepat," kata Sueca, di Negara, Minggu.
Ia juga mengungkapkan, laporannya tersebut sempat ditolak polisi, dengan alasan dirinya tidak menyertakan bukti dokumen yang dipalsukan tersebut.
Menurutnya, dokumen itu tidak bisa diserahkan ke polisi, karena menjadi satu dalam berkas mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
"Dokumen yang saya duga tandatangannya dipalsukan adalah, permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi oleh UD Sumber Maju yang saya miliki. Saya tidak pernah tandatangan permohonan rekomendasi tersebut," ujarnya.
Ia menyesalkan pihak kepolisian di Satuan Reserse Kriminal, yang terkesan lambat untuk berkoordinasi dengan pengadilan, terkait dokumen tersebut.
Sebagai pelapor, ia memberikan waktu kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini hingga hari senin, atau pihaknya segera akan mengajukan gugatan pra peradilan.
"Pengacara saya sudah menyiapkan gugatan pra peradilan tersebut. Kami sebenarnya tidak mau berbenturan dengan polisi, tapi kami juga inginkan keadilan dalam penanganan kasus," katanya.
Sueca Antara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi bersama Ni Made Ayu Ardini, melaporkan salah satu karyawan UD Suka Maju, milik ayahnya, yang diduga memalsukan tandatangannya untuk mengajukan permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana.
Ia mengaku, pembuktian terhadap pemalsuan tandatangan ini merupakan kunci, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.(GBI)