Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali merancang peraturan daerah mengenai jasa konstruksi sebagai upaya untuk menjamin "keamanan" pelaksanaan konstruksi di daerah itu.
"Kondisi sekarang sering membuat ketidaknyamanan dari staf dalam menjalankan kegiatan fisik. Baru salah sedikit sudah diperiksa sehingga perlu dimantapkan dari sisi regulasi sehingga benar-benar aman dalam pelaksanaan konstruksi," kata Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta di sela-sela sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah tentang ranperda tersebut di Denpasar, Rabu.
Selain itu, Sudikerta berpandangan lewat regulasi tersebut diyakini mampu untuk meningkatkan kualitas daya saing SDM yang bergerak di bidang jasa konstruksi. "Dengan ditata lewat regulasi, kami berharap multimanfaat bisa dipetik dari sana sehingga menghasilkan yang bermanfaat bagi publik," ujarnya.
Di sisi lain, dengan melihat realisasi fisik secara nasional yang baru mencapai 10 persen, menurut dia, berarti ada yang mengganjal dalam praktik pelaksanaannya, meskipun di Bali kondisinya saat ini sudah di atas angka nasional. "Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mengamankan kita semua, aman dari sisi pelaksanaan dan juga pertanggungjawaban," ujarnya.
Sementara itu, dalam penjelasan kepala daerah yang dibacakan oleh Sudikerta, juga disampaikan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan tenaga kerja atau sumber daya manusia konstruksi yang kompeten dan bersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga bisa berkompetisi tidak hanya pada tingkat lokal, nasional bahkan internasional.
"Saat ini kita sedang menghadapi masa-masa yang krusial untuk menyiapkan SDM konstruksi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN agar dapat menjadi tuan di rumahnya sendiri," katanya.
Dengan tingkat kualifikasi dan ketersediaan SDM seperti saat ini, lanjut Sudikerta, jasa konstruksi daerah pada umumnya belum mampu bersaing dengan jasa konstruksi nasional maupun internasional.
"Oleh karena itu, persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan jasa konstruksi perlu diarahkan untuk mewujudkan keandalan usaha. Selain memang sesuai dengan UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, diperlukan upaya pembinaan berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangannya," ujarnya. (WDY)