Denpasar, (Antara Bali) - Pelaku Pembunuhan Warga Negara Inggris yang memiliki Paspor Australia, Robert Kevin Ellis (60), Julaikah Noor Aini, melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membatalkan segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda sidang pembelaan atau pledoi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Denpasar, Selasa, penasehat hukum terdakwa Nyoman Wisnu mengatakan tuntutan JPU hanya diakumulasi dari kekecewaan Noor Aini terhadap korban yang selama 11 tahun tidak memberikan nafkah lahir batin.
"Kami memohon kepada majelis hakim membatalkan tuntutan jaksa karena dinilai tidak bisa membuktikan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan suaminya yang juga warga negara Inggris itu," ujar Wisnu.
Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim menyatakan Noor Aini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai Pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan ke-2.
Dakwaan tuntutan JPU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena akibat perbuatan materiil yang menghilangkan nyawa korban, sebagaimana tidak diperintahkan dan disarankan terdakwa.
Namun, terdakwa hanya memerintahkan untuk membereskan permasalahan yang terjadi antara Noor Aini dengan korban melalui perantara pembantunya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara karena telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya yang juga warga negara Inggris dan melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan ke-2.
Namun, pihaknya tidak memerintahkan kepada para eksekutor (dalam berkas terpisah) untuk melakukan perbuatan keji itu. Namun, hanya memerintahkan untuk membantu menyelesaikan permasalahannya.
Dalam dakwaan disebutkan korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Sanur, Denpasar Selatan, pada 19 Oktober 2014, Pukul 19.00 Wita.
Terdakwa kesal dengan korban Robert Kevin Ellis karena suaminya suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.
Karena itu, terdakwa merencanakan ingin menghabisi nyawa suaminya tersebut yang menceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mencari orang melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Ellis agar mencari orang lagi untuk membantu menyelesaikan permasalahannya.
Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten.
Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.(SRW)