Denpasar, (Antara Bali) - Pelaku Pembunuhan Warga Negara Inggris yang memiliki Paspor Australia, Robert Kevin Ellis (60), yakni istri korban, Julaikah Noor Aini, dihukum 12 Tahun Penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya yang juga warga negara Inggris dan melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dan ke-2," kata Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Denpasar.(SRW)
Pembunuh Warga Inggris Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juni 2015 16:58 WIB