Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menunda sidang yang mengagendakan pembacaan amar putusan dua eksekutor, Urbanus Yoh dan Yohanes Sairo Kodu, pembunuh warga negara Inggris yang memiliki paspor Australia, Robert Kevin Ellis (60).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Denpasar, Kamis, menyatakan belum siap untuk membacakan amar putusan karena beberapa pertimbangan yang harus diputuskan terdadap kedua terdakwa.
"Sidang pembacaan amar putusan terpaksa kami tunda karena belum siap," kata Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Denpasar.
Sebelumnya terdakwa Urbanus Yoh dan Yohanes Sairo Kodu dalam berkas terpisah dituntut hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan merencanakan pembunuhan tersebut.(SRW)
Hakim Tunda Sidang Eksekutor Pembunuh Warga Inggris
Kamis, 4 Juni 2015 21:53 WIB