Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pemuda dan Olahraga akan mengajukan
bukti-bukti permulaan untuk membantah sejumlah dalil-dalil gugatan
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap surat keputusan
Menpora yang membekukan organisasi tersebut.
Bukti-bukti permulaan dari pihak Kemenpora yang akan dilakukan dalam
persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur,
Senin, itu akan membantah tuntutan PSSI yang meminta penundaan
keberlakuan SK Menpora nomor 01307 dalam putusan sela.
Tim hukum
PSSI meminta hakim untuk memutuskan penundaan sementara keberlakuan SK
Menpora yang membekukan PSSI selama masa persidangan berlangsung. Penundaan
keberlakuan SK Menpora tersebut akan dimanfaatkan oleh PSSI menggelar
pertandingan dan mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
"Bukti-bukti
permulaan itu sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan penundaan
keberlakuan SK Menpora. Kalau SK ditunda, minimal dapat izin dari
kepolisian, kompetisi bisa jalan," kata Direktur Hukum PSSI Aristo
Pangaribuan.
Sidang gugatan PSSI sebelumnya digelar pada Kamis
(7/5) secara tertutup dengan agenda pengajuan bukti-bukti permulaan dari
pihak PSSI. Organisasi sepak bola Tanah Air tersebut memberikan bukti permulaan di muka sidang sebanyak 22 alat bukti.
Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya. "Yang
pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada
tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa," kata
Aristo.
Ia menekankan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk
pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang
ditujukan untuk PSSI. "Stressingnya (penekanannya) ada surat FIFA
yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA
Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," kata alumnus
Universitas Indonesia tersebut. Selain bukti tersebut, ada pula sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa. (WDY)
Kemenpora akan Ajukan Bukti Bantahan Gugatan PSSI
Senin, 18 Mei 2015 10:51 WIB