Jakarta (Antara Bali) - Sidang perdana gugatan Persatuan Sepak Bola
Seluruh Indonesia mengenai surat keputusan pembekuan PSSI yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga digelar di Pengadilan
Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB Senin.
"Agenda
sidang masih pemeriksaan persiapan," kata Direktur Hukum PSSI yang juga
menjadi kuasa hukum di persidangan Aristo Pangaribuan di PTUN Jakarta
Timur.
Aristo mengatakan ada dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. "Yang pertama yang pasti adalah pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," kata dia.
Aristo
juga mengatakan akan meminta kepada pihak pengadilan untuk memeriksa
perkara dengan cepat lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang
akan dilangsungkan seperti Sea Games 2015 di Singapura. "Yang
kedua kita juga minta penundaan, keberlakuan SK tersebut. Karena
sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut
dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita
minta putusan sela," kata Aristo.
Ia mengatakan alasan PSSI
melayangkan gugatan terhadap Kemenpora ke PTUN karena keputusan Menpora
tentang pembekuan PSSI dianggap merugikan organisasi tersebut dan
klub-klub sepak bola yang berada di bawahnya.
Namun demikian, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Ia mengatakan PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut
dia, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut
karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di
bawahnya tetap dipersilakan untuk berjalan. Ia juga mengatakan Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri. (WDY)
Sidang Perdana Gugatan PSSI Digelar Hari Ini
Senin, 4 Mei 2015 10:14 WIB