Singaraja (Antara Bali) - Sidang kasus penjualan tanah negara (TN) di kawasan Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin kembali ditunda karena Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mendadak terkena serangan jantung hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Singaraja, Gede Mahardika ketika dikonfirmasi ANTARA mengatakan, Cokorda Gede Arthana mendadak terkena serangan jantung dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Singaraja.
Dari pantauan ANTARA, Wayan Edy Parsa, anggota DPRD Buleleng yang mendapat penggilan sidang, siang itu terlihat hadir di PN Singaraja, namun akhirnya kembali pulang setelah mengetahui sidang ditunda.
Terkait dengan penundaan sidang, Mahardika menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa melaksanakan itu karena Cokorda Gede Arthana merupakan ketua majelis hakim dalam sidang kasus penjualan tanah negara seluas 76,5 are tersebut.
Sementara Agus Tanaya Somandhana SH, penasihat hukum terdakwa Putu Mariada, mengaku sudah mendapatkan kabar untuk penundaan sidang siang itu.
"Tapi, saya harapkan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja bisa mengambil solusi agar persidangan untuk ke depannya tidak tertunda lama, karena ini adalah salah satu hak dari terdakwa," ujarnya.
Terkait dengan solusi atas penundaan sidang tersebut, Mahardika mengaku tidak berani memberikan komentar atau kebijakan yang merupakan kewenangan Ketua PN Singaraja.
Sementara ketua pengadilan di kabupaten utara Pulau Dewata itu belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan agenda persidangan kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara yang menyeret wakil rakyat Edy Parsa selaku saksi.
Terkait dengan kehadiran Edy Parsa sebagai saksi yang awalnya menolak karena tidak ada izin dari Gunernur Bali, Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng IB Puja Erawan ketika dikonfirasi mengatakan surat izin itu memang belum ada karena masih belum diperlukan.
"Kecuali yang bersangkutan selaku anggota dewan diperiksa sebagai tersangka dan bukan menjadi saksi, baru harus melalui prosedur izin gubernur," kata Puja menjelaskan.(*)