Denpasar (ANTARA) - PT PLN (Persero) telah mengamankan aset negara lebih dari Rp2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertifikat tanah di Indonesia selama kurun waktu Januari-September 2021.
"Kami terus berkomitmen melakukan sertifikasi aset negara dan mendorong percepatan sertifikasi aset tanah untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," kata Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, hal tersebut dapat direalisasikan berkat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Darmawan menambahkan, khusus di Provinsi Bali, selama Januari - September 2021, PLN telah menerima 158 sertifikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertifikat tanah.
"Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100 persen," ujar Darmawan.
Pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini.
Darmawan menambahkan, dengan adanya kolaborasi ini, proses yang dulunya berbelit-belit menjadi bisa disederhanakan dan proses yang mangkrak bisa berjalan kembali.
Berkat kerja sama tersebut, tercatat pada tahun 2019 ada tambahan sertifikasi aset sebanyak 20 ribu dengan nilai aset Rp6,3 triliun.
"Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia," ujar Darmawan.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal juga mengatakan melalui reformasi agraria ini BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah ini.
Salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.
"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," ujar Sunraizal.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.
Ia menilai, kerjasama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi.
"Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerjasama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini nggak nyampe 6 bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah," ujar Alexander.
Ia mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini. Ia menilai, kerjasama dan kolaborasi ini tak hanya mencegah korupsi tetapi juga bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster juga menyatakan mendukung rencana PLN dalam menyelesaikan sertifikat aset tanah yang dimanfaatkan oleh PLN, khususnya di wilayah Bali.
Mantan anggota DPR tiga periode ini memahami bahwa untuk menyelesaikan penataan aset tanah butuh kerja sama dan koordinasi semua pihak.
"Khususnya untuk program sertifikasi tanah PLN, kami dari Pemprov Bali sangat mendukung rencana ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin yang kami bisa untuk mendukung langkah penyelamatan aset dan penataan aset tanah ini," ujarnya.
Menurut Koster, langkah ini juga beriringan dengan langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penataan aset.
PLN amankan aset negara Rp2 triliun lebih dari penyelesaian sertifikat tanah
Senin, 4 Oktober 2021 20:16 WIB