Jakarta (Antara Bali) - DPR RI akan mengesahkan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti
malam pukul 19.30 WIB DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk
mengambil keputusan tentang Perppu KPK," kata Wakil Ketua DPR Agus
Hermanto di Jakarta, Jumat.
"Hasil dari Komisi III DPR RI
dilaporkan ke rapat paripurna, apakah dapat disetujui menjadi UU. Kalau
menjadi UU, Plt pimpinan KPK langsung menjadi jadi pimpinan KPK sampai
Desember 2015."
Rapat paripurna malam ini sekaligus menjadi rapat penutupan masa sidang III DPR RI Tahun Sidang 2014-2015.
"Maka,
reses mulai tanggal 25 April 2015 - 17 Mei 2015. Rapat paripurna
pembukaan masa sidang IV Tahun 2014-2015, dilakukan tanggal 18 Mei
2015," kata Agus.
Panitia Kerja Komisi III DPR RI telah
menyepakati Perppu KPK untuk diteruskan ke rapat paripurna DPR RI,
setelah melakukan rapat dengan Menkumham Yasona Laoly. (WDY)
Perppu KPK Disahkan Malam Ini
Jumat, 24 April 2015 13:11 WIB