Denpasar (Antara Bali) - Fraksi PDIP DPRD Bali memberikan masukan terkait Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali agar Perda Nomor 2 Tahun 2012 dijadikan referensi sebagai dasar hukum karena ketetapan kepariwisataan adalah pariwisata budaya.
"Pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 konten perda tersebut memiliki banyak kesamaan dengan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali," kata juru bicara Fraksi PDIP DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana pada sidang umum pandangan fraksi di DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan Fraksi PDIP mengusulkan agar judul Ranperda ini diubah pada poin tahunnya, yakni dari 2014-2019 menjadi 2015-2030. Dan tentu dalam pasal-pasalnya nanti menyesuaikan dengan tahun tersebut.
Lebih lanjut Adhi Ardhana mengatakan, salah satu referensi dan dasar hukum penyusunan Ranperda tersebut adalah PP Nomor 50 Tahun 2011. Salah satu contoh adalah mengaturan tentang daya dukung lingkungan yang diatur dalam pasal 26 ayat 3 dalam PP Nomor 50 Tahun 2011, namun belum diatur dalam batang tubuh Renperda itu.
"Padahal menurut hemat kami, pengaturan terkait daya dukung lingkungan dalam sektor pembangunan pariwisata adalah sangat penting. Begitu juga pada pasal 19. sesuai dengan Perda Kepariwisataan Budaya Bali, maka kami usulkan penambahan pada ayat 1, yakni poin mengenai daya tarik relegi/spiritual," ucapnya.
Selain itu, kata Adhi Ardhana, pihaknya memandang ada beberapa kontradiksi antara pasal yang tercantum dalam Ranperda tersebut dengan kebijkan dan arah pembangunan pariwisata ke depan. Seperti pada pasal 22, ayat 1 poin (a), bahwa daya tarik wisata (DTW) dan kawasan pariwisata yang dikembangkan adalah daerah atau zona yang belum berkembang, namun sampai saat ini masih terjadi ketimpangan pembangunan pariwisata di Bali.
"Kontradiksi berkaitan dengan Perpres No: 51 Thaun 2014, dimana pada pasal 63 poin (a) adalah perubahan zona konservasi menjadi pemanfaatan, namun dalam penjelasannya pasal 21 Ranperda ini yang berkaitan dengn revitalisasi daya tarik wisata, mengisyaratkan perlindungan dan perbaikan kondisi serta kualitas apabila mengalami degradasi," katanya.
Demikian pula dengan lampiran kedua Ranperda tersebut menyatakan bahwa kawasan wisata yang sudah ditetapkan memiliki DTW harus dijaga dengan baik.
"Kami berharap pemerintah mengkaji dengan baik permasalahan ini. Kami juga minta ketegasan pemerintah pusat terhadap peraturan-peraturan yang masih kontradiktif," katanya. (WDY)
Fraksi PDIP Berikan Masukan Ranperda RIP Kepariwisataan
Selasa, 21 April 2015 14:59 WIB